Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi Dalam Sorotan KPK
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Jambi Dalam Sorotan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan upaya pencegahan korupsi di Provinsi Jambi. Pada Rabu (7/6/2023), KPK kembali menggelar rapat tertutup bersama Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Provinsi Jambi di Aula Rumah Dinas Gubernur Jambi. Rapat tersebut dihadiri oleh Edi Suryanto, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Gubernur Jambi Al Haris, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Inspektur Provinsi Jambi, Kepala Biro UKBPJ Setda Provinsi Jambi Novriadi, dan ULP Provinsi Jambi.

Rapat ini bertujuan untuk mencegah korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang saat ini sedang dalam proses tender. UKPBJ merilis data terkait pengadaan barang dan jasa dalam rapat tersebut. Menurut bahan paparan yang disampaikan, per tanggal 5 Juni 2023, tidak terdapat paket pekerjaan yang dikonsolidasikan berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) Provinsi Jambi. Hal ini terkait dengan penerapan pemilihan penyedia melalui e-Purchasing sesuai Instruksi Gubernur Jambi Nomor 6/INGUB/SETDA/PBJ-1.3/2022 tentang Percepatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Sumber data: Instruksi Gubernur Nomor 6/INGUB/SETDA/PBJ-1.3/.

Dalam paparan tersebut, UKBPJ juga menyampaikan realisasi belanja pengadaan barang dan jasa hingga tanggal 5 Juni 2023, yang mencapai total Rp 147.117.502.680,-. Angka ini terdiri dari belanja katalog lokal sebesar Rp 93.818.323.822,- dan belanja pengadaan sebesar Rp 53.299.178.858,-. Data tersebut mencerminkan realisasi belanja hingga tanggal 5 Juni 2023. Selain itu, terdapat juga data mengenai jumlah transaksi e-Purchasing berdasarkan jenis penyedia, dengan rincian UMKM Mikro sebesar 11% = Rp 10.360.653.302,-, UMKM Kecil sebesar 56,7% = Rp 53.291.245.994,-, Non UMKM sebesar 24,8% = Rp 23.369.780.187,-, dan UMKM Menengah sebesar 7,48% = Rp 7.032.162.339,-.

Pengadaan langsung melalui Sistem Secara Elektronik (SPSE) tercatat sebanyak 2.669 paket langsung pada Sirup Realisasi hingga tanggal 5 Juni 2023. Dengan pagu APBD sebesar Rp 11.480.233.691,- dan HPS APBD sebesar Rp 10.113.211.212,56, nilai kontrak mencapai Rp 2.310.824.418,61, sementara sisa anggaran sebesar Rp 9.169.409.272,39. Sumber data: Non Tender Per 05 Juni 2023.

Selanjutnya, dalam bahan paparan juga dijelaskan bahwa pada tanggal 5 Juni 2023, terdapat 126 paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi dengan total pagu sebesar Rp. 11.480.233.691,-. Dari jumlah tersebut, sudah terkontrak sebanyak 126 paket dengan total nilai terkontrak sebesar Rp 2.310.824.418,61. Terdapat selisih nilai berkontrak sebesar Rp 9.169.409.272,39 dikarenakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum menginput data pemenang berkontrak pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

Selanjutnya, paparan juga mencakup rencana proyek pengadaan strategis tahun anggaran 2023 di beberapa perangkat daerah di Provinsi Jambi. Di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), proyek-proyek tersebut meliputi penanganan banjir di Kota Jambi dengan sistem swakelola di OPD, pengadaan dan pemasangan jaringan pipa ME+Accessories SPAM Gunung 7 Kabupaten Kerinci, serta pembangunan Gedung Sentra Diklat Kejati Jambi. Sedangkan di Dinas Pendidikan (Disdik), terdapat 4 paket proyek yang meliputi bantuan perlengkapan sekolah SMA, SMK, SLB, dan bantuan santri Hafidz dan Hafidzah Alquran. Pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jambi, terdapat proyek pembangunan pabrik es di Pendaratan Ikan Nipah Panjang. Di RSUD Raden Mattaher, terdapat proyek rehab gedung VIP PM dan MM menjadi Gedung Pelayanan Jantung Terpadu. Sumber data: SK Gubernur Jambi Nomor 210/KEP.GUB/BAPPEDA/2.1/2023.

Dalam upayanya untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2023, UKBPJ menekankan empat langkah penting yang harus dilakukan. Pertama, para Pejabat Pengadaan (PA/KPA/PPK) diminta segera menginput dan mengumumkan semua item pekerjaan ke dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun anggaran 2023 melalui aplikasi SIRUP yang dapat diakses melalui www.sirup.lkpp.go.id. Kedua, kepada OPD yang telah mengumumkan RUP, diharapkan untuk memproses pengadaan barang/jasa sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam RUP. Ketiga, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diminta segera menyampaikan Dokumen Persiapan Pengadaan (DPP) ke UKPBJ Provinsi Jambi agar proses tender/seleksi dapat segera dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pemilihan (POKMIL) UKPBJ Provinsi Jambi. Terakhir, PPK dan Pejabat Penerima (PP) diharapkan segera memproses pengadaan barang/jasa sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam RUP.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, UKBPJ juga menghadapi kendala terkait kurangnya anggaran yang disediakan untuk bantuan hukum bagi Kelompok Kerja Pemilihan (POKMIL) jika terjadi kasus selama proses pengadaan barang dan jasa.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah Jambi KPK, Edi Suryanto, menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai komitmen awal dalam mencegah korupsi. Ia mendukung pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi. Edi juga mengajak OPD, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan badan publik di Provinsi Jambi untuk mengikuti monev guna mengukur tingkat kepatuhan terhadap keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.(*)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)